Feeds:
Pos
Komentar

Archive for Agustus, 2011

PEMERINTAH KABUPATEN SRAGEN
DINAS PENDIDIKAN
SMP NEGERI 1 KARANGMALANG
Jl. Bratasena. Karangmalang. Telp. ( 0271 ) 891878
KARANGMALANG 57291

SURAT KEPUTUSAN

KEPALA SMP NEGERI 1 KARANGMALANG
DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN SRAGEN
Nomor : 423.5 / 219 / 281 / 2011
TENTANG
PEMBAGIAN TUGAS GURU MATA PELAJARAN DALAM PROSES BELAJAR MENGAJAR/GURU PEMBIMBING/TUGAS TAMBAHAN/EKSTRA KURIKULER PADA SEMESTER GASAL
TAHUN PELAJARAN 2011- 2012

Menimbang : Bahwa dalam rangka memperlancar proses Belajar Mengajar di SMP Negeri 1 Karangmalang, Kabupaten Sragen perlu menetapkan pembagian tugas guru.

Mengingat : 1. Undang – Undang Nomor : 20 Tahun 2003
2. Peraturan Pemerintah Nomor : 29 Tahun 1990
3. Keputusan Menpan Nomor : 84 / 1993
4. Surat Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dan kepala BAKN Nomor : 0433 / P / 1993, Nomor : 25 Tahun 1993
5. Keputusan Mendikbud Nomor : 025 / 0 1995
6. Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Propinsi Jawa Tengah tentang Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2011-2012
7. Permendiknas No. 39 Th. 2009 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru dan Pengawas Satuan Pendidikan.
8. UU No. 15 Th 2005 tentang Guru dan Dosen.
9. PP No. 74 Th 2008 tentang Guru.
10. PP No. 41 Th 2009 tentang Tunjangan Profesional Guru dan Dosen, Tunjangan Khusus Guru dan Dosen & Tunjangan Kehormatan Profesi.
11. Buku Pedoman Pelaksanaan Tugas Guru dan Pengawas Ditjen PMPTK Depdiknas tahun 2009.

Memperhatikan : Rapat Dinas Pembagian Tugas Semester Gasal Tanggal 1 Juli 2011 di SMP Negeri 1 Karangmalang

MEMUTUSKAN
Menetapkan
Pertama : Pembagian tugas guru dalam kegiatan proses belajar mengajar dan bimbingan, serta tugas lain ersebut pada lampiran I, II, III, IV, dan V
Kedua : Masing – masing guru melaporkan pelaksanaan tugasnya secara tertulis dan berkala kepada Kepala Sekolah
Ketiga : Segala biaya yang timbul akibat pelaksanaan keputusan ini dibebankan pada anggaran yang sesuai.
Keempat : Dalam surat keputusan ini apabila terdapat kekeliruan akan dibetulkan sebagaimana mestinya.
Kelima : Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di : Karangmalang, Sragen
Pada Tanggal : 1 Juli 2011
Kepala Sekolah

Drs. JOKO PARJONO, M.M.
NIP. 19601213 198703 1 014
Tembusan :

1. Yth. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sragen
2. Yth. Pengawas Bidang Dikmenum Wilayah Kab. Sragen
3. Yth. Sdr ……………………………..
Guru SMP Negeri 1 Karangmalang.

Read Full Post »